Implementasi Coretax dalam Pemotongan dan Pelaporan Pajak

PPKASN Kemensetneg bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Perpajakan Pemerintah dengan tema “Implementasi Coretax dalam Pemotongan dan Pelaporan Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara bauran (blended learning), tanggal 26 September 2025 melalui Zoom Meeting (diikuti sebanyak 181 peserta yang merupakan pengelola keuangan di Kemensetneg meliputi PPSPM, PPK, BP, BPP, SPK, dan Petugas Pajak). Pembelajaran dilanjutkan pada tanggal 29 September 2025 secara tatap muka di PPKASN Kemensetneg, yang diikuti sebanyak 66 peserta (BP, BPP, dan Petugas Pajak). Pada sesi kedua ini substansi yang disampaikan lebih bersifat praktik.

Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman teknis sekaligus praktik langsung dalam mengimplementasikan sistem Coretax. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para pengelola keuangan di Kemensetneg dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Jalan Gaharu I. No.1, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Sekatan, 12430