Kompensasi Pelayanan Tidak Sesuai

  • Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna layanan apabila terjadi ketidaksesuai layanan baik dari waktu pelayanan maupun produk layanan.

  • Kompensasi yang diberikan adalah berupa Tumbler yang bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara.

Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Jalan Gaharu I. No.1, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Sekatan, 12430