Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna layanan apabila terjadi ketidaksesuai layanan baik dari waktu pelayanan maupun produk layanan.
Kompensasi yang diberikan adalah berupa Tumbler yang bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara.
Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jalan Gaharu I. No.1, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Sekatan, 12430