Program

Alur Pendaftaran


Persyaratan Peserta

  1. Berpendidikan minimal Diploma III (D-3)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri
  4. Memiliki tugas dan fungsi, serta lingkup pekerjaan yang terkait dengan bidang keprotokolan
  5. Ditugaskan oleh pimpinan

Kuota

Peserta Pelatihan Keprotokolan terbatas hanya untuk 25 orang peserta.


Waktu Penyelenggaraan

Pelatihan Keprotokolan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 12 Juni 2024 dengan model pembelajaran blended learning yang terdiri dari 6 s.d. 7 Juni 2024 pembelajaran daring/online dilanjutkan tanggal 10 s.d. 12 Juni 2024 luring/tatap muka.


Tempat Penyelenggaraan

Pusat Pengembangan Kompetensi ASN (PPKASN) Kemensetneg, Jl. Gaharu 1 No. 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Materi Pelatihan

Peserta Pelatihan Keprotokolan akan mendapatkan materi antara lain:

  1. Konsepsi Dasar Keprotokolan: Tata Tempat, Tata Penghormatan, dan Tata Upacara;
  2. Ceramah Substantif Keprotokolan
  3. Ceramah Pembekalan Keprotokolan
  4. Teknik Pengaturan Acara
  5. Teknik Penanganan Keluhan
  6. Personal Branding Petugas Protokol
  7. English Essentials for Protocol Officers
  8. Pengaturan Kunjungan Luar Negeri
  9. Kunjungan Istana Kepresidenan
  10. Jamuan Resmi Kenegaraan
  11. Simulasi Keprotokolan

Teknis Pembiayaan

  1. Penyelenggaraan Pelatihan Keprotokolan dilakukan dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Tarif PNBP Kemensetneg PP 39 Tahun 2011, dengan biaya program sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) netto/tanpa pajak untuk per peserta

  2. Biaya program dimaksud dapat dibayarkan melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).

  3. Instansi Pemohon dapat melakukan transaksi pembayaran melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) Kementerian Sekretariat Negara. Bendahara Penerimaan PNBP pada PPKASN Kemensetneg akan menerbitkan Kode Billing untuk Instansi Pemohon, yang digunakan sebagai dasar pembayaran biaya Pelatihan Keprotokolan. Kode Billing mempunyai tanggal expired yang berlaku hanya 7 hari.

  4. Pembayaran PNBP agar dilaksanakan di muka atau sebelum manfaat atas kegiatan pelayanan pendidikan sesuai dengan Pasal 9 (Ayat 1) Penjelasan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Batas Pendaftaran

Pendaftaran paling lambat tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 23:59 WIB.

Informasi Lainnya

Bila terdapat informasi yang kurang jelas dan membutuhkan informasi lebih detail silahkan menghubungi Halo Gaharu (0821 1000 2114) atau Narahubung Sdr. Fetty (081312033129) di hari kerja (Senin-Jumat) pada jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB.