Peserta Pelatihan Keprotokolan terbatas hanya untuk 20 orang peserta.
Pelatihan Keprotokolan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 31 Mei 2023 dengan model pembelajaran blended learning.
Peserta Pelatihan Keprotokolan akan mendapatkan materi antara lain:
Penyelenggaraan Pelatihan Keprotokolan dilakukan dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Tarif PNBP Kemensetneg PP 39 Tahun 2011, dengan biaya program sebesar Rp 9.715.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) netto/tanpa pajak untuk per peserta, dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Program | : | Rp 8.500.000,00 |
Akomodasi (3 hari x Rp180.000,00/malam) | : | Rp 540.000,00 |
Biaya konsumsi selama 3 hari | : | Rp 675.000,00 |
Total | : | Rp 9.715.000,00 |
Instansi Pemohon dapat melakukan transaksi pembayaran melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) Kementerian Sekretariat Negara. Bendahara Penerimaan PNBP pada PPKASN Kemensetneg akan menerbitkan Kode Billing untuk Instansi Pemohon, yang digunakan sebagai dasar pembayaran biaya Pelatihan Keprotokolan. Kode Billing mempunyai tanggal expired yang berlaku hanya 7 hari.
Untuk pembayaran melalui transfer bank, dapat dilakukan pada:
Nama Rekening | : | BPN 018 Sekretariat Negara |
Nomor rekening | : | 0443398926 |
Nama bank | : | BNI 46 Cabang Harmoni |
NPWP | : | 00.026.801.1.025.000 |
Kode MAP | : | 425421 |
Batas akhir pembayaran melalui aplikasi SIMPONI dan transfer bank paling lambat tanggal 17 Mei 2022. Informasi mengenai pembayaran dapat menghubungi Sdr. Nunuy Nuriyawati melalui nomor telepon (021) 7664009 atau ponsel 0813 8565 4965.
Pembayaran PNBP agar dilaksanakan di muka atau sebelum manfaat atas kegiatan pelayanan pendidikan sesuai dengan Pasal 9 (Ayat 1) Penjelasan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pendaftaran paling lambat tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 23:59 WIB.
Bila terdapat informasi yang kurang jelas dan membutuhkan informasi lebih detail silahkan menghubungi Halo Gaharu (0821 1000 2114) atau Narahubung Sdr. Fetty (081312033129) di hari kerja (Senin-Jumat) pada jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB.