Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Pada Tahun 2024, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah kembali mengambil inisiatif dalam memajukan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Dengan dorongan yang kuat untuk terus berinovasi, Kemensetneg mengusulkan Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) — selaku Tim Penilai Nasional — agar dianugerahi predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Usulan ini didasari oleh kesuksesan sebelumnya di tahun 2019, ketika PPKASN berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Zona Integritas (ZI) merupakan konsep yang diadopsi oleh instansi pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan unit kerja yang terbebas dari korupsi dan melayani dengan sepenuh hati, melalui serangkaian reformasi birokrasi. Dalam kerangka ini, sebuah unit kerja yang memperoleh WBK dianggap telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan internal yang mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas. Lebih lanjut, predikat WBBM diberikan kepada unit kerja yang tidak hanya memenuhi kriteria tersebut, tetapi juga melakukan implementasi reformasi birokrasi dengan sangat baik. Predikat ini menegaskan komitmen unit tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat aspek-aspek akuntabilitas dan pengawasan. Untuk mencapai WBBM, terdapat enam area perubahan yang harus dilalui, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengintegrasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan dan operasional pemerintah, sehingga menjadikan setiap unit kerja sebagai contoh keunggulan dalam pelayanan kepada masyarakat.


Manajemen Perubahan



Penataan Tata Laksana



Penataan Sistem Manajemen SDM



Penguatan Akuntabilitas



Penguatan Pengawasan



Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik